Jumat, 22 November 2019

Softskill


Aspek Hukum dalam Pembangunan 





A. Bukti Transaksi dan Ketentuan Nilai Proyek Berdasarkan Kualifikasi Kontraktor

  • Faktur
Secara umum, pengertian faktur adalah suatu dokumen komersial yang merinci transaksi antara pembeli dan penjual. Baik transaksi pembelian secara tunai maupun kredit, membutuhkan faktur. Misalnya, pada transaksi pembelian secara kredit, faktur juga merinci ketentuan kesepakatan serta memberikan informasi tentang metode pembayaran yang tersedia.
  • Komponen Faktur
Seperti halnya dokumen, faktur memiliki penanda yang menunjukan bahwasanya faktur tersebut merupakan dokumen komersial yang sah. Faktur biasanya memiliki pengidentifikasi unik yang disebut nomor faktur, yang berguna sebagai referensi internal dan eksternal. Selain itu, faktur juga berisi identitas penjual disertai informasi kontak penjual agar apabila terjadi kesalahan dengan tagihan yang disampaikan, pihak pembeli langsung bisa menghubungi penjual atau layanan pelanggan lewat kontak yang tertera pada faktur. Faktur juga mengurai terkait ketentuan pembayaran, serta informasi yang berkaitan dengan diskon, rincian pembayaran awal atau biaya keuangan yang dinilai untuk pembayaran yang terlambat. Faktur juga menyajikan biaya unit dari suatu barang, total unit yang dibeli, pengiriman, penanganan, pengiriman dan biaya pajak terkait, serta menguraikan jumlah total yang terutang. Faktur juga mencantumkan tanggal faktur, yang merupakan tanggal resmi dimana barang telah ditagih.
  • Fungsi Faktur
  1. Fungsi Pengendalian Akuntansi Fungsi pengendalian akuntansi ini tertera pada jumlah total yang tertera pada faktur, yang mana jumlah total jatuh tempo ini dapat diakui menjadi hutang dagang untuk pembeli dan piutang dagang untuk penjual. Total jatuh tempo yang tercatat pada faktur ini dapat dimasukkan dalam laporan keuangan, dalam akun hutang dagang dan piutang dagang, utamanya ketika transaksi dilakukan secara kredit. Penggunaan faktur mewakili keberadaan kredit, karena penjual telah mengirim produk atau memberikan layanan tanpa menerima uang tunai di muka.
  2. Fungsi Kontrol Internal Faktur adalah elemen penting dari pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Komponen biaya pada faktur harus disetujui oleh orang dalam manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masalah perpajakan. Fungsi internal lainnya terwujud dari pencocokan faktur dengan pesanan pembelian. Setelah merekonsiliasi informasi, pembayaran baru bisa dicairkan untuk transaksi yang disetujui. Bagian audit juga perlu memastikan faktur dimasukkan ke dalam periode akuntansi yang tepat ketika menguji pemotongan biaya.
  • Kode Faktur Pajak
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak no PER-24/PJ/2012, faktur pajak memiliki 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi atau yang sering disebut kode faktur pajak. Digit ketiga merupakan status faktur pajak, baik faktur pajak normal atau faktur pajak pengganti. Digit keempat hingga digit ke-16 merupakan nomor seri faktur pajak.   Setiap transaksi tentu memiliki kode faktur pajak yang berbeda. Artikel ini, secara lebih lanjut akan membahas mengenai kode faktur pajak, khususnya kode faktur pajak 030.
  • Kode Faktur Pajak 030
Kode faktur pajak merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual maupun pembeli. Sebab, hal ini sangat berkaitan dengan pengelolaan PPN wajib pajak.  Dari beberapa jenis kode faktur pajak, kode faktur pajak 030 adalah kode faktur pajak yang menandakan telah dilakukannya pemungutan faktur pajak kepada pemungut selain bendahara pemerintah, yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah.  Namun, siapa saja yang dimaksud dengan pemungut PPN lainnya? Berikut ini adalah rinciannya:
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas
  • Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang bersifat khusus dan ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  • Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
Kode faktur pajak 030 masuk dalam kategori faktur pajak normal.  Oleh sebab itu, tata cara penggunaan kode faktur pajak 030 pada faktur pajak adalah dengan memasukkan kode 0 (nol) untuk menunjukan kode status faktur pajaknya. Sedangkan untuk status faktur pajak pengganti seperti kode 011 atau kode 031 menggunakan kode 1 (satu).  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012, berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan para Pengusaha Kena Pajak saat menyerahkan faktur pajak dengan kode faktur pajak 030 (transaksi dengan BUMN) :
  1. Faktur pajak dibuat menjadi tiga rangkap. Lembar pertama untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti pajak masukan, lembar kedua diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran. Sedangkan lembar ketiga diberikan kepada Wajib Pungut atau WAPU sebagai laporan SPT ke KPP.
  2. Pihak rekanan membuat rangkap 5 SSP, dengan identitas rekanan yang mencantumkan nama dan NPWP BUMN.
  3. Muncul kewajiban baru bagi WAPU untuk memungut dan menyetorkan PPN dan memberi cap keterangan “Disetor Tanggal”
  4. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi diatas Rp 10 juta rupiah, sedangkan untuk nilai dibawah Rp 10 juta berlaku mekanisme pemungutan PPN seperti biasa.
Tata Cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012 diatas ini telah mengalami beberapa perubahan yang ada dalam PMK 136/PMK.03/2012, sejak 18 Agustus 2012 dengan beberapa perubahan diantaranya :
  • Rangkap dalam faktur pajak ditentukan hanya 2 rangkap, dan SSP dibuat dalam  4 rangkap
  • Penegasan kewajiban pemungutan oleh BUMN dan kewajiban pelaporan serta penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Kwitansi
Kwitansi adalah kertas yang digunakan sebagai bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima dan diserahkan kepada pembayar dan dapat digunakan sebagai bukti transaksi.
Kwitansi berfungsi sebagai surat bukti yang menyatakan bahwa suatu transaksi telah dilakukan dan penyerahan sejumlah uang dari pemberi kepada penerima dan ditandatangani oleh penerima sejumlah uang yang tertulis pada kwitansi tersebut.
Kwitansi dapat dilengkapi dengan informasi seperti: tempat, tanggal dan penyerahan sejumlah uang.
Biasanya untuk dapat memperkuat bukti penerimaan, materai akan dipasang seharga Rp6.000 yang telah ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
Penerimaan juga merupakan salah satu dokumen yang sering digunakan sebagai bukti transaksi antara pemberi dan penerima
yang dapat dilengkapi dengan beberapa rincian seperti tujuan pembayaran, tempat dan tanggal dan di mana transaksi terjadi.
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika membuat kwitansi, termasuk yang berikut:
  1. No. Kwitansi, berfungsi untuk membedakan antara kwitansi satu sama lain, kwitansi nomor dapat dibuat secara berurutan menggunakan angka atau kombinasi dengan huruf.
  2. Nama lengkap orang atau lembaga/perusahaan yang mengirimkan uang.
  3. Jumlah uang yang dikirimkan, yaitu jumlah nominal uang yang dituliskan dalam angka dan kalimat.
  4. Tujuan pembayaran adalah tentang apa yang menjelaskan pembayaran apa yang dilakukan
  5. Tempat dan tanggal ketika transaksi terjadi.
  6. Nama lengkap orang dan posisi di lembaga yang menerima uang beserta tanda tangannya.
  7. Jika kwitansi menggunakan stempel maka ia harus menandatangani sampai stempel itu ditempelkan pada kwitansi.
  8. Jangan pernah menandatangani kwitansi kosong/tidak ada informasi.
  • Nota
Nota merupakan bukti transaksi untuk pembelian barang atau penjualan barang secara tunai, nota dapat dibuat menjadi 2 lebar,
yaitu pada lembar pertama yang diserahkan kepada pembeli sedangkan lembar kedua atau salinan disimpan oleh penjual untuk merekam bahan pada laporan atau toko keuangan perusahaan.
Nota dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Nota debit (Debet Memorandum)
Nota debit adalah bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli tetapi beberapa barang yang dibeli rusak, rusak atau tidak sesuai pesanan.
Untuk alasan ini, nota debit dibuat oleh pembeli yang kemudian dikirim kembali ke penjual bersama dengan barang yang telah diterima.
2. Nota Kredit (Credit Memorandum)
Nota kredit adalah bukti penerimaan transaksi untuk barang yang telah dijual secara kredit.
Nota ini juga dapat diartikan sebagai pengurangan harga faktur karena barang rusak sebagian atau kualitasnya tidak sesuai dengan pesanan. Nota kredit dibuat oleh penjual/toko dan dikirim ke pembeli.
Informasi yang ditampilkan dalam nota umumnya terdiri dari nomor nota, tempat/tanggal transaksi, nama dan alamat pembeli, jumlah barang, nama barang,
harga satuan barang, harga total dan nama penjual. Kolom ini dapat dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau toko.
Beberapa perusahaan sering membuat nota mereka sendiri dengan desain menarik yang disesuaikan dengan identitas perusahaan mereka.
Penggunaan logo, warna, alamat dan telepon biasanya berseragam dengan desain kop surat, amplop, kartu ID dan kartu nama, ini bertujuan untuk memperkuat citra identitas bisnis di mata konsumen.
Bahan kertas yang sering digunakan untuk membuat nota adalah kertas NCR, yang merupakan jenis kertas yang mengandung serat karbon.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/13/DASP sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan PBI No.10/35/PBI/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat, sekaligus mencabut Surat Edaran No.7/43/DASP tanggal 7 September 2005 tentang Batas Nilai Nominal Nota Debet dan Transfer Kredit dalam Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Batas nilai nominal Nota Debet dan Transfer Kredit dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) diatur sebagai berikut:
  • Nilai nominal Nota Debet yang diterbitkan oleh Bank yang ditujukan kepada Bank lain untuk dikliringkan melalui kliring debet dalam penyelenggaraan SKNBI paling banyak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Nota Debet.
  • Nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui Kliring Kredit dalam penyelenggaraan SKNBI adalah kurang dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.
  • Kontrak Pekerjaan Konstruksi
    Nilai kontrak pekerjaan konstruksi tergantung pada kualifikasi kontraktor dan kemampuannya. Berikut lebih jelasnya mengenai nilai paket pekerjaan yang bisa diikuti oleh masing-masing subkualifikasi badan usaha jasa konstruksi.
    1. Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 10 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1), usaha kecil 2 (K2), usaha kecil 3 (K3), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
    2. Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi sampai dengan Rp. 1 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1), usaha kecil 2 (K2), usaha kecil 3 (K3), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
    3. Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 10-100 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha menengah 1 (M1) dan  usaha menengah 2 (M2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
    4. Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi sampai dengan RP. 1-2,5 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi  usaha menengah 1 (M1) dan  usaha menengah 2 (M2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
    5. Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi diatas Rp. 100 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha besar 1 (B1) dan usaha besar 2 (B2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
    6. Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi diatas Rp. 2,5 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha besar (B), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.

B. Nilai Wajar, Nilai Tidak Wajar, dan Nilai Timpang

  1. Menurut PSAK lama, nilai wajar didefinisikan sebagai nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction), sedangkan pengertian nilai wajar yang telah mengalami revisi menyatakan bahwa nilai wajar (nilai wajar) sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
  2. Sesuai dengan penjelasan Perlem No. 9 Tahun 2018, Harga Satuan Timpang adalah Harga satuan penawaran yang melebihi 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan HPS, dan dinyatakan harga satuan timpang berdasarkan hasil klarifikasi. Sudah menjadi tugas Pokja Pemilihan, sebelum melakukan evaluasi harga yang harus dilakukan adalah koreksi aritmatik, kewajaran  harga, dan harga satuan timpang untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan.

C. Proses Detail Engineering Design hingga jadi Kontrak

  1. Detail Engineering Design(DED) Dalam Pekerjaan Konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.
Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari beberapa komponen seperti di bawah ini:
  1. Gambar detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan
  2. Engineer’s Estimate(EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
  4. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi
  5. laporan arsitektur;
  6. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test)
  7. laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal;
  8. laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi)
Untuk keterangan lebih jelasnya mengenai isi dari DED berikut ini:
  1. Gambar detail bangunan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis. Gambar rencana teknis ini meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar akan mempermudah proses pekerjaan dan mempercepat dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi.
  2. Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) serta spesifikasi dan harga. Susunan dari RAB nantinya akan direview, perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya disesuaikan dengan harga pasar sehingga dapat menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).
Proses dari DED hingga kontrak berlangsung dari Dokumen Lelang yang berisi dari gambar bestek, RKS, Appendice. Kemudian ke dokumen tender, yaitu dokumen pelelangan ditambah dengan addendum, dan terakhir dokumen kontrak, yaitu dokumen tender ditambah dengan surat-surat kualifikasi.
D. Show Cause Meeting
Show Cause Meeting dilakukan apabila penyedia jasa masuk ke dalam kontrak kritis. Dimana progress pekerjaan pembangunan terlambat atau memasuki masa kritis. Kontrak dinyatakan kritis apabila :
  1. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
  2. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
  3. Rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Penanganan yang dilakukan adalah :
  1. Dalam Hal Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Penanganan Kontrak Kritis Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak, dan realisasi fisik mengalami keterlambatan lebih besar 10% dari rencana).
  2. serta Penanganan Kontrak Kritis Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak, dan realisasi fisik mengalami keterlambatan lebih besar 5% dari rencana).
  3. Maka penanganannya dilakukan dengan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting).
Penanganannya adalah dengan melakukan Rapat Pembuktian atau “Show Cause Meeting” dengan memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa untuk dilakukan Uji Coba Kemampuan (Test Case).




Rabu, 16 Oktober 2019

SOFTSKILL


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


1. Hubungan UU'45 dengan NSPK & NSPM
     A.  NSPK atau Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria menjadi hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP 38/2007. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut.

Pasal 9
 Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
 Pasal 11
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
 Jadi NSPK ini hukumnya wajib bagi Departemen/LPND (sekarang telah diubah istilahnya menjadi kementerian berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  dan Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara) sebab dijadikan pedoman bagi daerah. Karena sifatnya pedoman (wajib), maka pertama semestinya pedoman tersebut benar-benar menjadi pegangan daerah dalam memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi maupun kabupaten/kota). Kedua, pedoman (NSPK) tersebut harus dapat segera ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan jangka waktu 2 tahun sejak diterbitkannya PP 38/2007 (9 Juli 2007). Ketiga, pedoman (NSPK) tersebut merupakan sarana pemberdayaan dari Pemerintah kepada pemerintahan daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas daerah agar mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai prasyarat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
     NSPK yang dituangkan dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian tersebut dapat berisi pengaturan terhadap satu atau beberapa rincian urusan sebagaimana diatur dalam PP dan mungkin sekali dalam satu bidang untuk mengatur rincian tersebut dapat dikeluarkan lebih dari satu peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah.
      Walaupun diamanatkan batas waktu penetapan NSPK, namun PP 38/2007 juga memuat ayat “escape clause”, yaitu Pasal 10 ayat (2) yaitu daerah dapat langsung menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.
 B.  NSPM atau Norma, Standar, Pedoman dan Manual adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.

Norma (Dasar Hukum)      
        1      Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
        2.     Peraturan Presiden No. 54/2010 atau Prepres 4/2015 tentang pengadaan barang                  atau jasa pemerintah.
        3.      peraruran pemerintah RI No. 37/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah                      antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah                                Kabupaten atau Kota.
        4.     Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan                 Gedung

Standar
        1.      Standar Nasional Indonesia

Pedoman
Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat. (PP 25/2000)
        1.      pedoman perencanaan
        2.      pedoman pelaksanaan

Manual
Manual adalah acuan operasional yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik objek, dalam hal ini berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (PP 25/2000)
        1.      manual penentuan kapasitas jalan
        2.      manual pemeriksaan jalan dengan alat benkelman beam

2. Undang-Undang Transportasi
    
        1.      Transportasi: UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
        2.      Kereta Api: UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
        3.      Sumber Daya Air: UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
       4.      Perumahan: UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

3. Tingkat Kontruksi dalam  Negri (TKDN)
TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Khusus dalam bidang industry manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, contohnya dalam proyek-proyek engineering procurement & construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan didalam negeri.
Dasar hokum penerapan TKDN:
         1.      Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan
        2.       Pasal 66 Ayat 5 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang atau                 Jasa Pemerintahan.

4. Pola Baru dalam Pelaksanaan Kontruksi (IPC)
Pada Agustus 2017 pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR meriis peraturan menteri terbaru mengenai metode pembangunan infrastruktur. Peraturan menteri itu adalah Permen PUPR No.12/PRT/M/2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintergrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
Peraturan menteri ini adalah penyegaran atas Permen PU No.19 Tahun 2015 yang Mengatur Tentang Hal yang Sama. Secara definisi metode pembangunan ini adalah “seluruh pekerjaan yang berhubungan denga pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi”.
IPC adalah PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau sering dikenal dengan Pelindo II adalah BUMN yang bergerak dibidang logistic, secara spesifik pada pengelolaan dan pengembangan pelabuhan. IPC berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi agar seluruh pelayanan dan operasionalnya memiliki daya saing tinggi. IPC digunakan sebagai pintu gerbang ekspor dan impor.

5. SSUK & SSKK
Syarat-syarat kontrak untuk kontrak harga satuan pelelangan nasional pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborong) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah No.257/KPTS/M/2004 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, terdiri dari: 
 1.      SSUK (syarat-syarat umum kontrak)
          SSUK adalah syara-syarat yang memuat ketentuan mengenai:
          a.    Ketentuan Umum (definisi, penerapan, jaminan, dll)
          b.    Ketentuan Khusus (personil, penilaian pekerjaan, dll)
 2.      SSKK (syarat-syarat khusus kontrak)
       SSKK memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan. SSKK adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan, atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada SSUK. Apabila terjadi perbedaan antara SSUK dan SSKK maka yang berlangsung adalah SSKK.  

6. Jaminan
1.             Jaminan Penawaran
         Berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.
2.             Jaminan Pelaksanaan
             Perpres no. 16 tahun 2018 pasal 33 : ayat (1) jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 C diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000.
3.             Jaminan Uang Muka
                  Berfungsi sebagai syarat apabila principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai jaminan jika principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.
4.             Jaminan Pemeliharaan
             Surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi atau pengadaan jasa lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
5.             Jaminan Sanggah Banding
             Perpres no. 16 tahun 2018 pasal 32
             Ayat (1) : jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 besarnya 1% dari nilai total HPS.
             Ayat (2) : untuk pekerjaan kontruksi terintergrasi, jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 besarnya 1% dari nilai pagu anggaran.



Disusun oleh :
Kelompok 6
Aisyah Bella (10316426)
4TA04

Jumat, 21 Juni 2019

TUGAS EKONOMI TEKNIK

Aisyah Bella, 10316426, 3TA04


1.      Berikan masing-masing 5 contoh barang yang dapat terdepresiasi (penyusutan) dan yang tidak dapat terdepresiasi!!

a.      Barang yang dapat terdepresiasi:

-          Kendaraan

-          Mesin

-          Mata uang

-          Elektronik

-          Peralatan rumah tangga

b.      Barang yang tidak dapat terdepresiasi:

-          Obligasi

-          Investasi

-          Emas

-          Reksadana

-          Saham



2.      Biaya pemeliharaan mesin sebagai berikut:

Tahun
Biaya  (Rp. Dalam Juta)
1
1
2
1,3
3
1,6
4
1,9
5
2,1

Berapa biaya yang harus ditabung/disiapkan sekarang bila suku bunga 8% PA.

-          P = A (P/A, 8%, 5) + G (P/G. 8%, 5)

   = 1 (3,993) + 0,3 (7,372)

   = 6,205

Jadi, biaya yang harus disiapkan apabila suku bungan 8% PA adalah Rp 6.205.000,-



3.      Biaya pemeliharaan mesin sebagai berikut:

Tahun
Biaya  (Rp. Dalam Juta)
1
2
2
3
3
4
4
5

Berapa biaya pertahunnya yang sebanding dengan rangkaian biaya pemeliharaan diatas, bila suku bunga 9% PA.



-          A = A + G (A/G, 9%, 4)

   = 2 + 1 (1,393)

   = 3,939

Jadi biaya pertahunnya yang sebanding dengan rangkaian biaya pemeliharaan diatas apabila suku bunga 9% PA adalah Rp 3.939.000,-