Rabu, 16 Oktober 2019

SOFTSKILL


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


1. Hubungan UU'45 dengan NSPK & NSPM
     A.  NSPK atau Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria menjadi hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP 38/2007. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut.

Pasal 9
 Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
 Pasal 11
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
 Jadi NSPK ini hukumnya wajib bagi Departemen/LPND (sekarang telah diubah istilahnya menjadi kementerian berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  dan Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara) sebab dijadikan pedoman bagi daerah. Karena sifatnya pedoman (wajib), maka pertama semestinya pedoman tersebut benar-benar menjadi pegangan daerah dalam memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi maupun kabupaten/kota). Kedua, pedoman (NSPK) tersebut harus dapat segera ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan jangka waktu 2 tahun sejak diterbitkannya PP 38/2007 (9 Juli 2007). Ketiga, pedoman (NSPK) tersebut merupakan sarana pemberdayaan dari Pemerintah kepada pemerintahan daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas daerah agar mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai prasyarat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
     NSPK yang dituangkan dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian tersebut dapat berisi pengaturan terhadap satu atau beberapa rincian urusan sebagaimana diatur dalam PP dan mungkin sekali dalam satu bidang untuk mengatur rincian tersebut dapat dikeluarkan lebih dari satu peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah.
      Walaupun diamanatkan batas waktu penetapan NSPK, namun PP 38/2007 juga memuat ayat “escape clause”, yaitu Pasal 10 ayat (2) yaitu daerah dapat langsung menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.
 B.  NSPM atau Norma, Standar, Pedoman dan Manual adalah perangkat aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.

Norma (Dasar Hukum)      
        1      Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
        2.     Peraturan Presiden No. 54/2010 atau Prepres 4/2015 tentang pengadaan barang                  atau jasa pemerintah.
        3.      peraruran pemerintah RI No. 37/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah                      antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah                                Kabupaten atau Kota.
        4.     Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan                 Gedung

Standar
        1.      Standar Nasional Indonesia

Pedoman
Pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat. (PP 25/2000)
        1.      pedoman perencanaan
        2.      pedoman pelaksanaan

Manual
Manual adalah acuan operasional yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik objek, dalam hal ini berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (PP 25/2000)
        1.      manual penentuan kapasitas jalan
        2.      manual pemeriksaan jalan dengan alat benkelman beam

2. Undang-Undang Transportasi
    
        1.      Transportasi: UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
        2.      Kereta Api: UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
        3.      Sumber Daya Air: UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
       4.      Perumahan: UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

3. Tingkat Kontruksi dalam  Negri (TKDN)
TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Khusus dalam bidang industry manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, contohnya dalam proyek-proyek engineering procurement & construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan didalam negeri.
Dasar hokum penerapan TKDN:
         1.      Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintahan
        2.       Pasal 66 Ayat 5 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang atau                 Jasa Pemerintahan.

4. Pola Baru dalam Pelaksanaan Kontruksi (IPC)
Pada Agustus 2017 pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR meriis peraturan menteri terbaru mengenai metode pembangunan infrastruktur. Peraturan menteri itu adalah Permen PUPR No.12/PRT/M/2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintergrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
Peraturan menteri ini adalah penyegaran atas Permen PU No.19 Tahun 2015 yang Mengatur Tentang Hal yang Sama. Secara definisi metode pembangunan ini adalah “seluruh pekerjaan yang berhubungan denga pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi”.
IPC adalah PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau sering dikenal dengan Pelindo II adalah BUMN yang bergerak dibidang logistic, secara spesifik pada pengelolaan dan pengembangan pelabuhan. IPC berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi agar seluruh pelayanan dan operasionalnya memiliki daya saing tinggi. IPC digunakan sebagai pintu gerbang ekspor dan impor.

5. SSUK & SSKK
Syarat-syarat kontrak untuk kontrak harga satuan pelelangan nasional pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborong) sesuai Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah No.257/KPTS/M/2004 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, terdiri dari: 
 1.      SSUK (syarat-syarat umum kontrak)
          SSUK adalah syara-syarat yang memuat ketentuan mengenai:
          a.    Ketentuan Umum (definisi, penerapan, jaminan, dll)
          b.    Ketentuan Khusus (personil, penilaian pekerjaan, dll)
 2.      SSKK (syarat-syarat khusus kontrak)
       SSKK memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan. SSKK adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan, atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada SSUK. Apabila terjadi perbedaan antara SSUK dan SSKK maka yang berlangsung adalah SSKK.  

6. Jaminan
1.             Jaminan Penawaran
         Berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.
2.             Jaminan Pelaksanaan
             Perpres no. 16 tahun 2018 pasal 33 : ayat (1) jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 C diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000.
3.             Jaminan Uang Muka
                  Berfungsi sebagai syarat apabila principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta sebagai jaminan jika principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.
4.             Jaminan Pemeliharaan
             Surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi atau pengadaan jasa lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
5.             Jaminan Sanggah Banding
             Perpres no. 16 tahun 2018 pasal 32
             Ayat (1) : jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 besarnya 1% dari nilai total HPS.
             Ayat (2) : untuk pekerjaan kontruksi terintergrasi, jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 besarnya 1% dari nilai pagu anggaran.



Disusun oleh :
Kelompok 6
Aisyah Bella (10316426)
4TA04