ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
1. Hubungan UU'45 dengan NSPK & NSPM
A. NSPK
atau Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria menjadi
hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP 38/2007. Norma adalah aturan
atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan
menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keberadaan
NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut.
Pasal 9
Menteri/kepala
lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pasal 11
Pemerintahan daerah provinsi
dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan
wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Jadi NSPK
ini hukumnya wajib bagi Departemen/LPND (sekarang telah diubah istilahnya
menjadi kementerian berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara dan Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara) sebab dijadikan pedoman bagi daerah. Karena sifatnya pedoman (wajib),
maka pertama semestinya pedoman tersebut benar-benar menjadi
pegangan daerah dalam memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi
kewenangan daerah (provinsi maupun kabupaten/kota). Kedua, pedoman
(NSPK) tersebut harus dapat segera ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga
Pemerintah Non Kementerian. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat
(1) diberikan jangka waktu 2 tahun sejak diterbitkannya PP 38/2007 (9 Juli
2007). Ketiga, pedoman (NSPK) tersebut merupakan sarana
pemberdayaan dari Pemerintah kepada pemerintahan daerah menjadi sangat penting
untuk meningkatkan kapasitas daerah agar mampu memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagai prasyarat menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya.
NSPK yang
dituangkan dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian
tersebut dapat berisi pengaturan terhadap satu atau beberapa rincian urusan
sebagaimana diatur dalam PP dan mungkin sekali dalam satu bidang untuk mengatur
rincian tersebut dapat dikeluarkan lebih dari satu peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah.
Walaupun
diamanatkan batas waktu penetapan NSPK, namun PP 38/2007 juga memuat ayat “escape
clause”, yaitu Pasal 10 ayat (2) yaitu daerah dapat langsung
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma,
standar, prosedur, dan kriteria.
B.
NSPM atau Norma, Standar, Pedoman dan Manual adalah perangkat
aturan-aturan yang merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk
menunjang operasional Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan
kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya
mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari pra konstruksi, masa konstruksi
sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau infrastruktur yang
dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan masyarakat.
Norma (Dasar Hukum)
1 Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Presiden No.
54/2010 atau Prepres 4/2015 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
3. peraruran pemerintah RI No.
37/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
4. Peraturan Menteri PU No.
29/PRT/M/2006 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Standar
1. Standar Nasional Indonesia
Pedoman
Pedoman
adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan
disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat. (PP 25/2000)
1. pedoman perencanaan
2. pedoman pelaksanaan
Manual
Manual adalah acuan
operasional yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik
objek, dalam hal ini berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (PP
25/2000)
1. manual
penentuan kapasitas jalan
2. manual
pemeriksaan jalan dengan alat benkelman beam
2. Undang-Undang Transportasi
1. Transportasi:
UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Kereta
Api: UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
3. Sumber
Daya Air: UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
4. Perumahan: UU No.1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman
3. Tingkat Kontruksi dalam Negri (TKDN)
TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari
komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan
dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Khusus dalam bidang industry manufaktur, setiap
perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan komponen
dalam negeri, contohnya dalam proyek-proyek engineering procurement &
construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak
mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi
perakitannya dilakukan didalam negeri.
Dasar hokum penerapan TKDN:
1. Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang atau Jasa Pemerintahan
2. Pasal 66 Ayat 5 Perpres No.16 Tahun 2018
tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintahan.
4. Pola Baru dalam Pelaksanaan Kontruksi (IPC)
Pada Agustus 2017 pemerintah pusat dalam hal ini
kementrian PUPR meriis peraturan menteri terbaru mengenai metode pembangunan
infrastruktur. Peraturan menteri itu adalah Permen PUPR No.12/PRT/M/2017
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintergrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build).
Peraturan menteri ini adalah penyegaran atas Permen
PU No.19 Tahun 2015 yang Mengatur Tentang Hal yang Sama. Secara definisi metode
pembangunan ini adalah “seluruh pekerjaan yang berhubungan denga pembangunan
suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan
terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi”.
IPC adalah PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)
atau sering dikenal dengan Pelindo II adalah BUMN yang bergerak dibidang
logistic, secara spesifik pada pengelolaan dan pengembangan pelabuhan. IPC
berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi agar seluruh pelayanan dan
operasionalnya memiliki daya saing tinggi. IPC digunakan sebagai pintu gerbang
ekspor dan impor.
5. SSUK & SSKK
Syarat-syarat kontrak untuk kontrak harga satuan
pelelangan nasional pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi (pemborong) sesuai
Keputusan Permukiman dan Prasarana Wilayah No.257/KPTS/M/2004 tentang Standard
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, terdiri dari:
1. SSUK
(syarat-syarat umum kontrak)
SSUK
adalah syara-syarat yang memuat ketentuan mengenai:
a. Ketentuan Umum (definisi, penerapan,
jaminan, dll)
b. Ketentuan Khusus (personil, penilaian
pekerjaan, dll)
2. SSKK
(syarat-syarat khusus kontrak)
SSKK
memuat ketentuan khusus yang dibutuhkan oleh paket pekerjaan. SSKK adalah
ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, penambahan, atau penjelasan dari
ketentuan yang ada pada SSUK. Apabila terjadi perbedaan antara SSUK dan SSKK
maka yang berlangsung adalah SSKK.
6. Jaminan
1.
Jaminan Penawaran
Berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan
penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika
pihak terjamin (penyedia jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta
lelang.
2.
Jaminan Pelaksanaan
Perpres no. 16 tahun 2018 pasal 33 : ayat (1) jaminan
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 C diberlakukan untuk
kontrak pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya dengan
nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000.
3.
Jaminan Uang Muka
Berfungsi sebagai syarat apabila principal mengambil
uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya serta
sebagai jaminan jika principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak
dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.
4.
Jaminan Pemeliharaan
Surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi atau
pengadaan jasa lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
5.
Jaminan Sanggah Banding
Perpres no. 16 tahun 2018 pasal 32
Ayat (1) : jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat 2 besarnya 1% dari nilai total HPS.
Ayat (2) : untuk pekerjaan kontruksi terintergrasi,
jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 besarnya 1%
dari nilai pagu anggaran.
Disusun oleh :
Kelompok 6
Aisyah Bella (10316426)
4TA04