ETIKA TEKNIK SIPIL
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika
di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai
bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu
untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Teknik
sipil adalah
salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana
merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur,
tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.
Teknik sipil
mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing.
Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia dan
pergerakannya, hingga bisa dikatakan ilmu ini bisa mengubah sebuah hutan
menjadi kota besar.
Definisi Menurut UU
Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
Etika Profesi (Kode Etik
Profesi) • Merupakan suatu tatanan etika yg telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. • Diartikan pula sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
Etika Profesi (Kode Etik
Profesi) • KODE ETIK : umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam katagori norma
hukum. • KODE ETIK : merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Tujuan Kode Etik • Agar
profesional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer)
• Kode etik akan melindungi nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak
professional
Kode Etik PII
Prinsip-Prinsip Dasar, Catur Karsa : 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kode Etik PII Tujuh Tuntunan
Sikap, Sapta Dharma : 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya. 3. Insinyur Indonesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
Kode Etik PII 5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Perlukah Etika Profesi?
Organisasi profesi tanpa mempunyai kode etik atau para anggotanya tidak
disiplin dalam mematuhi Kode Etik : • Kualitas jasa rendah • Tingkat
kepercayaan masyarakat rendah • Akan ada pihak yang dirugikan • Tidak
menghasilkan kebajikan utk masyarakat • Berpotensi timbulnya konflik internal
dan eksternal
Faktor yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika • Kebutuhan individu Alasan ekonomi, melakukan korupsi •
Tidak ada pedoman Area ”abu-abu”, tidak jelas, tidak ada panduan • Perilaku dan
kebiasaan individu Kebiasaan yg terakumulasi, tdk dikoreksi • Lingkungan tidak
etis Pengaruh komunitas • Perilaku orang yang ditiru Pengaruh primordialisme yg
kebablasan
7 Nilai Dasar Profesional No
Karakter Sumber 1 Jujur Al-Haqq 2 Tanggung jawab Al-Wakiil 3 Visioner Al-Aakhir
4 Disiplin Al-Matiin 5 Kerja sama Al-Jaami’ 6 Adil Al-’Adl 7 Perduli
Al-Muhaimin
Sumber : Wikipedia dan http://saifoemk.lecture.ub.ac.id/files/2015/03/Etipro-2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar