Selasa, 04 April 2017

ETIKA PROFESI DI INDONESIA

ETIKA  TEKNIK SIPIL 


Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.
Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing. Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia dan pergerakannya, hingga bisa dikatakan ilmu ini bisa mengubah sebuah hutan menjadi kota besar.
Definisi Menurut UU Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
Etika Profesi (Kode Etik Profesi) • Merupakan suatu tatanan etika yg telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. • Diartikan pula sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
Etika Profesi (Kode Etik Profesi) • KODE ETIK : umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam katagori norma hukum. • KODE ETIK : merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan Kode Etik • Agar profesional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer) • Kode etik akan melindungi nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak professional
Kode Etik PII Prinsip-Prinsip Dasar, Catur Karsa : 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kode Etik PII Tujuh Tuntunan Sikap, Sapta Dharma : 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya. 3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Kode Etik PII 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Perlukah Etika Profesi? Organisasi profesi tanpa mempunyai kode etik atau para anggotanya tidak disiplin dalam mematuhi Kode Etik : • Kualitas jasa rendah • Tingkat kepercayaan masyarakat rendah • Akan ada pihak yang dirugikan • Tidak menghasilkan kebajikan utk masyarakat • Berpotensi timbulnya konflik internal dan eksternal
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika • Kebutuhan individu Alasan ekonomi, melakukan korupsi • Tidak ada pedoman Area ”abu-abu”, tidak jelas, tidak ada panduan • Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yg terakumulasi, tdk dikoreksi • Lingkungan tidak etis Pengaruh komunitas • Perilaku orang yang ditiru Pengaruh primordialisme yg kebablasan
7 Nilai Dasar Profesional No Karakter Sumber 1 Jujur Al-Haqq 2 Tanggung jawab Al-Wakiil 3 Visioner Al-Aakhir 4 Disiplin Al-Matiin 5 Kerja sama Al-Jaami’ 6 Adil Al-’Adl 7 Perduli Al-Muhaimin


Sumber : Wikipedia dan http://saifoemk.lecture.ub.ac.id/files/2015/03/Etipro-2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar